Skip to main content

Posts

Showing posts from 2014

PROTEKSI TERHADAP ASURANSI KREDIT, PENGANGKUTAN BARAN DAN SURETY BOND

Proteksi terhadap • ASURANSI KERUGIAN KREDIT Kredit adalah pembelian barang atau pinjaman uang tunai yang dibayar dengan cara mengangsur. Bila saat menjalani masa angsuran pembayaran, musibah menimpa kita alangkah beratnya beban Ahli Waris karena harus menanggung beban angsuran atau harta benda yang ada disita oleh pemberi kredit. Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ? - Diri/ Jiwa seseorang Siapa saja yang dapat diasuransikan ? Setiap orang yang menerima fasilitas kredit dari Bank Umum/ BPR/ Koperasi/ Leasing : 1. Debitur Bank Umum dengan usia 20 s/d 64 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 65 thn. 2. Debitur BPR/ Koperasi/ Leasing dengan usia 20 s/d 69 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 70 tahun. Risiko apa saja yang dijamin ? 1. Meniggal dunia baik akibat sakit/ alami maupun akibat kecelakaan 2. Cacat tetap Proteksi terhadap • PENGANGKUTAN BARANG Asuransi Pengangkutan Barang menjamin atas kerugian dan atau kerusakan ata

Menganalisa Kontraktor utuk Penutupan Surety Bond

Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal d

KEBAKARAN PASAR

KEBAKARAN PASAR Oleh Robertus Ismono Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api. Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan. Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda. Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang

Apa itu CSR

Apa itu CSR CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat. Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR. Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jau

REPLACEMENT CLAUSE FOR SECOND HAND MACHINERY - PADA ASURANSI ANGKUTAN BARANG

REPLACEMENT CLAUSE SECOND-HAND MACHINERY In the event of loss of or damage to any part or parts of the goods insured in consequence of a risk covered by the policy, the amount recoverable hereunder shall not exceed such proportion of the cost of replacement of the part lost or damaged as the insured value bears to the value of new machinery, plus additional charges for forwarding and re-fitting the new part or parts if incurred.

ROAD RISKS CLAUSE

ROAD RISKS CLAUSE It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to the unit during the cargo or unit movement by its own power with sub limit USD. ……

INSTITUTE THEFT, PILFERAGE AND NON-DELIVERY CLAUSE

INSTITUTE THEFT, PILFERAGE AND NON-DELIVERY CLAUSE (For use only with Institute Clauses) In consideration of an additional premium, it is hereby agreed that this insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by theft or pilferage, or by non-delivery of an entire package, subject always to the exclusions contained in this insurance. 1/12/82 CL272 © Copyright The Institute of London Underwriters

INSTITUTE REPLACEMENT CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN, ASURANSI PENGIRIMAN BARANG

INSTITUTE REPLACEMENT CLAUSE In the event of loss of or damage to any part or parts of an insured machine caused by a peril covered by the Policy the sum recoverable shall not exceed the cost of replacement of repair of such part or parts plus charges for forwarding and refitting, if incurred, but excluding duty unless the full duty is included in the amount insured, in which case loss, if any, sustained by payment of additional duty shall also be recoverable. Provided always that in no case shall the liability of Underwriters exceed the insured value of the complete machine.

INSTITUTE CYBER ATTACK EXCLUSION CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN PENGIRIMAN BARANG

INSTITUTE CYBER ATTACK EXCLUSION CLAUSE } 10/11/2003 ~ 1.1 Subject only to clause 1.2 below, in no case shall this insurance cover loss damage liability or expense directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from the use or operation, as a means for inflicting harm, of any computer, computer system, computer software programme, malicious code, computer virus or process or any other electronic system. 1.2 Where this clause is endorsed on policies covering risks of war, civil war, revolution, rebellion, insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power, or terrorism or any person acting from a political motive, Clause 1.1 shall not operate to exclude losses (which would otherwise be covered) arising from the use of any computer, computer system or computer software programme or any other electronic system in the launch and/or guidance system and/or firing mechanism of any weapon or missile.

INSTITUTE MALICIOUS DAMAGE - PADA ASURANSI MARINE CARGO, ASURANSI ANGKUTAN BARANG

INSTITUTE MALICIOUS DAMAGE CLAUSE In consideration of an additional premium, it is hereby agreed that the exclusion "deliberate damage to or deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or persons" is deemed to be deleted and further that this insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by malicious acts vandalism or sabotage, subject always to the other exclusions contained in this insurance. 1/8/82 CL266 © Copyright The Institute of London Underwriters

DUTY CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN DAN PENGIRIMAN BARANG

This insurance covers the Insured’s contingent interest on Custom Duty arising from the insured goods arriving at the port of destination damaged by a peril insured against but full duty had been levied and paid thereon as if the goods had arrived sound provided claims payable hereunder shall not exceed ______percent of the insured value on the damage portion of the insured goods.

CONCEALED DAMAGE - PADA ASURANSI ANGKUTAN PENGIRIMAN BARANG

Notwithstanding any term/condition/provision to the contrary, it is agreed that any loss or damage discovered on opening of externally sound cases and/or packing (even after risk has ceased hereunder but not exceeding 15 days after arrival date) shall be deemed to have occurred during the conveyance insured hereunder and shall be payable accordingly, unless proof conclusive to the contrary be established. It is being understood that any cases and/or packing showing visible signs of damage be opened immediately”

SEMINAR COMPREHENSIVE MACHINERY INSURANCE - lanjutan

APARI (Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia) mengadakan seminar lanjutan untuk Comprehensive Machinery Insurance untuk Business Interruption

Program APARI - APARI Gathering 2014

Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia mengadakan acara Gathering bagi para anggota dan non anggota yang akan dilaksanakan pada 28-29 November 2014 ke kebun teh Ciater. Selamat bagi para panitya yang telah sukses menyelenggarakan event ini. Have Fun!

IURAN BPJS KESEHATAN

IURAN 1.      Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. 2.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta. 3.       Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta. 4.       Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peke

MANFAAT BPJS KESEHATAN

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi : a.           Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup: 1.       Administrasi pelayanan 2.       Pelayanan promotif dan preventif 3.       Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 4.       Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif 5.       Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 6.       Transfusi darah sesuai kebutuhan medis 7.       Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama 8.       Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi b.          Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup: 1.     Rawat jalan, meliputi: a)     Administrasi pelayanan b)     Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis c)     Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis d)     Pelayanan obat da

PESERTA BPJS KESEHATAN

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi : 1.     Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.      Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) , terdiri dari : Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya      a)     Pegawai Negeri Sipil;      b)     Anggota TNI;      c)     Anggota Polri;      d)     Pejabat Negara;      e)     Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;      f)      Pegawai Swasta; dan      g)     Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.            Termasuk  WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya      a)     Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan   b)     Peke

Perusahaan Asuransi Jiwa

Yang beranggotakan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yaitu : ACE Life Assurance, PT Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa AIA Financial, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Avrist Assurance, PT AXA Life Indonesia, PT AXA Financial Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services, PT BNI Life Insurance, PT Beringin Life, PT Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, PT Bakrie, PT. Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia, PT Central Asia Raya, PT, Asuransi Jiwa Cigna, PT. Asuransi Commonwealth Life, PT Generali Indonesia, PT. Asuransi Great Eastern Life Indonesia, PT Heksa Eka Life Insurance, PT Indolife Pesniontama, PT Jiwasraya, PT. Asuransi (Persero) Inhealth Indonesia, PT Kresna Life (d/h Miralife), PT MAA Life Assurance, PT Mayapada Life, PT Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Mega Life, PT. Asuransi Jiwa Multicor Life, PT Nusantara, PT. Asuransi Jiwa Pasaraya Life Insurance, PT Panin Life, PT. Asuransi Jiwa Prudential Life Ass

Perusahaan Asuransi Umum di Indonesia

Yang beranggotakan perusahaan asuransi umum di Indonesia yaitu : ACE INA Insurance, PT Adira Dinamika, PT Asuransi Artarindo, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, PT Arthagraha General Insurance, PT Asia Reliance General Insurance, PT Askrindo (Persero), PT Asoka Mas, PT. Asuransi Astra, PT. Asuransi Avrist general Ins AXA Indonesia, PT. Asuransi Bangun Askrida, PT. Asuransi Batavia Mitratama Insurance, PT Berdikari Insurance, PT Bess Central Insurance (d/h AIOI) Bintang Tbk, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT Bina Dana Arta, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Buana Independent, PT Asuransi Bosowa Periskop, PT Bumiputeramuda 1967, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Cakrawala Proteksi, PT. Asuransi  Central Asia, PT Asuransi Central Sejahtera Insurance, PT Chartis Insurance Indonesia, PT China Insurance, PT  China Taiping Insurance Citra International Underwriters, PT Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Dh

Berbagai Jenis Polis Asuransi Kerugian

Association Liability Insurance (Combined D&O Liability and Professional indemnity) Automobile Liability Insurance Aviation Hull & Liability Insurance Bailee Liability Insurance Business Interruption Insurance (Following Property All Risk, or Machinery Breakdown, or Earthquake) Comprehensive General Liability Insurance Construction, Erection All Risk Insurance including its Third Party Liability Insurance Contra Bank Guarantee Contractor’s All Risks Insurance including its Third Party Liability Contractor’s Plant and Machinery Insurance Crop Insurance Director’s and Officer’s Liability Insurance Electronic Equipment Insurance Employer’s Liability Insurance Equipment All Risk Insurance Erection All Risks Insurance including its Third Party Liability Fidelity Guarantee Insurance Forwarder and Warehousemen Liability Insurance Growing Trees Insurance Hangar keeper’s Liability Insurance Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance Hospitalization Insura

ASURANSI KENDARAAN - MOTOR VEHICLE INSURANCE

Memberikan Jaminan Perlindungan bagi kendaraan anda dari bahaya yang tidak diinginkan. Jaminan mencakup 2 opsi yaitu ; 1. Jaminan Komprehensif 2. Jaminan TLO - total loss only dapat diperluas dengan ; SRCCTS, AOG Tambahan Manfaat seperti ; - Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang - Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga dan Penumpang - Biaya perawatan medis bagi pengemudi dan penumpang Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga meliputi : 1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda 2. memberikan disain jaminan polis yang paling mencukupi 3. negosiasi dan penempatan kepada penanggung yang kredibel 4. memberikan arahan manajemen resiko untuk memperkecil kerugian 5. bantuan pendampingan klaim asuransi dan kepengurusan klaim sampai dengan selesai. Jaminan penyelesaian klaim yang cepat, dengan syarat setelah dokumen klaim diterima lengkap. hubungi : Telefon : - 0817.487.0850 : Selvi Aldriani - 0811.109.5596 : Herdit Hermilian - 021-96071604  : Nur Sukm

PENGURUSAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI

Memberikan layanan Pengurusan BANK GARANSI dan SURETY BOND untuk : - JAMINAN PENAWARAN - JAMINAN UANG MUKA - JAMINAN PELAKSANAAN - JAMINAN PEMELIHARAAN Adapun data-data yang kami perlukan untuk proses underwriting adalah sebagai berikut: - Surat Permohonan Penerbitan Asuransi yang ditandatangani oleh Principal. - Company profile, - Legalitas Perusahaan lengkap - Pengalaman kerja,  - Laporan keuangan tahun terakhir (diaudit). - Dokumen pendukung:   Jaminan Penawaran    :  Undangan tender/Aanwijzing   Jaminan Pelaksanaan    :  Copy kontrak, PO, SPK   Jaminan Uang Muka    :  Copy kontrak   Jaminan Pemeliharaan    :  Copy kontrak, BAST Pekerjaan          - Indemnity Agreement yang dinotariskan PENERBITAN CEPAT SETELAH SELURUH DOKUMEN DITERIMA hubungi : Telefon : - 0817.487.0850 : Selvi Aldriani - 0811.109.5596 : Herdit Hermilian - 021-96071604  : Nur Sukmawati - 021-55755306  : Customer service Email : - selvi.aldriani@gmail.com - hermilian@gmail.com

ASURANSI KEBAKARAN DAN KECURIAN DALAM PAKET PROPERTY ALL RISK bagi ASET ANDA

Memberikan Jaminan Perlindungan bagi Barang-barang anda seperti Aset bangunan dan Isi, bagi Rumah, Kantor, Apartemen, Toko, gudang, Pabrik serta hotel anda dari bahaya Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, kejatuhan benda dari pesawat terbang / pesawat terbang serta Asap, jaminan juga dapat diperluas dengan adanya premi tambahan dengan jenis resiko ; RSMDCC : kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara TSFWD : Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air EQ/VET : Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami VI : tertabrak Kendaraan baik kendaraan sendiri/pihak lain Others all Risks : Kerugian atas sebab lainnya yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan kecelakaan dari resiko yang datang dari luar, termasuk kecurian, kebongkaran, perampokan, dan lainnya sepanjang tidak dikecualikan didalam polis. Tarif Suku Premi mengikuti Aturan OJK, yang akan ditentukan berdasarkan fungsi bangunan, jenis kelas konstruksi, Lokasi pertanggungan. Layanan kami tidak hanya pengurusan

ASURANSI ANGKUTAN BARANG / PENGIRIMAN BARANG

Memberikan Jaminan Perlindungan bagi Barang-barang ada dalam Angkutan sejak dari barang dimuat kedalam truck di lokasi keberangkatan sampai dengan saat Barang dibongkar di lokasi tujuan, baik untuk asuransi Angkutan Darat, Laut dan Udara, dan untuk Domestik, Ekspor dan Import serta antar pulau. Jaminan juga mencakup saat barang dalam angkutan mengalami pindah kapal, transit danbahkan penyimpanan sementara pada jenis proses angkutan yang wajar. Kondisi jaminan polis yang kami miliki adalah : Institute Cargo Clause "A" atau DAI Cover B - Untuk Land Transit : All Risks dari sebab kejadian yang tidak terduga sebelumnya, tiba-tiba dan besifat kecelakaan. Tarif Suku Premi sangat Kompetitif, dalam Range : 0.1% s/d 0.15% Hal ini bergantung kepada jenis barang yang akan diangkut, alat angkut yang digunakan, rute perjalanan. Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga meliputi : 1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda 2. memberikan disain j

Kiat mencegah Artis dan Manajemen Artis terkena kasus Korupsi

Membaca berita nasional beberapa bulan terakhir ini, banyak sekali artis-artis yang terkena kasus Korupsi beberapa pejabat tinggi dan daerah, dimana  hal ini didasari oleh beberapa pentujuk jaring-jaring transaksi perbankan pelaku oknum korupsi yang menerima melalui rekening atas nama artis dan manajemen artis tersebut. Dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, demi mendukung keyakinan untuk tetap ber-khusnuzon, mari kita mendasari analisa bahwa sebenarnya Artis adalah pekerja seni yang kegiatannya memang dikelola oleh Manajemen artis, yang bisa saja, pembayaran-pembayaran tersebut diterima memang hasil kerja seni yang dilakukannya, seperti misalnya, menjadi juru kampanye, mengisi acara hiburan yang diadakan oleh keluarga oknum korupsi tersebut dan segala jenis lainnya. Selama ini, kelemahannya "mungkin" adalah semua transaksi tersebut tanpa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan ketentuan peraturan tentang "TINDAKAN PENCUCIAN UANG" dan "PRINS

Upcoming events

05.03.2014 Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Ahli Pialang Asuransi Indonesia -bidakara 1 day event 13.03.2014 Bali International Flight Academy Graduation Day for Batch 16 16.03.2014 M. Azriel Hanafi Aldiru Piano Concert Purwa Caraka Music Studio Best Regards, Selvi Aldriani Sent from : My official Yahoo! Mail

Upcoming Events

05.03.2014 Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia 1 Day Event @ Bidakara   13.03.2014 Bali International Flight Academy Graduation Day Batch 16   16.03.2014 Muhammad Azriel Hanafi Aldiru – Classical Piano Concert Purwa Caraka Music Studio     Thanks and Best Regards, Selvi Aldriani – 0817.487.0850 click this : Selvi Aldriani, The Milestone..   This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.