Skip to main content

KADIN TINGKATKAN ASURANSI BAGI UKM

Created on Senin, 17 Februari 2014 14:02

Jakarta, GATRAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan agar lembaga keuangan meningkatkan asuransi bagi para debitur Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Belajar dari tingginya tingkat ancaman bencana di Tanah Air ini, asuransi debitur UKM, utamanya pelaku usaha mikro perlu ditingkatkan lagi. Banyak bencana, berarti risiko kredit macet makin besar,” kata Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (17/2).

Erwin menjelaskan, jumlah lembaga keuangan yang memberikan asuransi pelaku usaha mikronya, berupa asuransi kecelakaan, kesehatan dan meninggal dunia masih minim.

“Jadi, bukan hanya pinjamannya diasuransikan, orangnya juga sebab karakter pelaku usaha kecil dan mikro ini masih sulit memisahkan mana aset pribadi yang mana aset usahanya. Kalau dia sakit atau meninggal, dana usahanya yang diambil buat biayanya,” ujar Erwin.

Erwin memperkirakan, rasio non performing loan (NPL) kredit UKM di beberapa daerah terdekat dengan lokasi bencana akan melonjak pada semester I/2014. Namun, secara nasional masih cukup terkendali karena perbankan sudah punya mekanisme internal untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah dan melakukan pengelolaan risiko (risk management).

Bank Indonesia (BI) sebelumnya memproyeksikan NPL secara keseluruhan pada tahun ini akan meningkat dan mencapai kisaran 2,8-3,2 persen. Selain itu, pertumbuhan kredit akan ikut melambat dibandingkan tahun 2012 dan 2013. BI memprediksi pertumbuhan pada kisaran 15,3-16,6 persen.

Di samping itu, Kadin juga mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan beban debitur pelaku usaha korban letusan Gunung Kelud. “Pada prinsipnya Kadin mendukung langkah OJK. Apalagi ini sebagian besar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi korban bencana. Gunung Kelud ini juga skalanya lebih luas,” kata Erwin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad sebelumnya mengatakan, akan mengeluarkan kebijakan yang dapat melonggarkan beban para debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Kelud. Namun, Muliaman mengatakan akan akan memperlajari dulu sejauh mana dampak erupsi.  

Erwin menambahkan, dampak dari Gunung Kelud jauh lebih luas bagi dunia usaha karena sudah menjangkau lebih dari lima provinsi. “Otomatis ini sangat berpengaruh pada proses distribusi, supply chain dan retail, di mana banyak UKM memperoleh manfaat di dalamnya,” ujar Erwin. 
(*/DKu)

 

Thanks and Best Regards,

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

Find me on FB Groups : Indonesian Insurance e-community

https://www.facebook.com/groups/indonesian.insurance.ecommunity/

 




This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE

All Transmission and distribution lines, including wire, cable, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signal whether audio or visual. This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defines in the Insurer’s policy(ies) This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines. Another Version This Insurance does not cover any loss, damage, costs or expense to any type pf above ground conductors for the transmission or distribution of electrical energy. Telephone, or telegraphic signals, and all communication signal whether audio

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubu