Skip to main content

Apa itu CSR

Apa itu CSR
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat.
Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR.
Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jauh keluar batas-batas wilayah usaha perusahaan. Kita sudah tidak bisa dibilang itu urusan pemerintah semata. Donasi itu cikal bakal CSR, perusahaan ada kelebihan dana usaha dikucurkan ke masyarakat yang membutuhkan dalam wujud donasi. Donasi mirip zakat 2,5% dalam Islam atau persepuluhan 10% dalam Kristiani, dan konsep ini berkembang cepat menjadi CSR yang kita kenal sekarang.
Mengapa CSR dilakukan ?
Jawaban mendasar pastinya karena perusahaan ingin berkelanjutan, maju dan dikenal. Jadi patuh terhadap undang-undang saja tidak cukup. Banyak pengertian tentang CSR yang beredar dimasyarakat. Secara garis besar ada 3 (tiga) inti dasar yang membangun pengertian CSR :
1. Pembangunan masyarakat yang berkesinambungan
2. Penghormatan kepada pemegang saham
3. Sukarela melampaui regulasi
Salah satu pemicu CSR adalah keputusan Mei 1998 yang diperkuat tsunami di Aceh. Kemudian perhatian internal mulai meneropong tata kelola perusahaan yang bahasa kerennya Good Corporate Governance. GCG ini merupakan salah satu kunci suksesnya CSR dan masuk dalam ISO 26000:2010.
Dalam ISO 26000:2010 suatu lembaga Nirlaba Internasional memuat maklumat penting tentang petunjuk bagi tanggung jawab social yang memberikan panduan bagi perusahaan dan mengatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat sekitar.
ISO juga secara tegas mematok bahwa dampak dari kehadiran perusahaan harus diperhatikan, yaitu : kenali dampak positif dari kehadiran perusahaan terhadap masyarakat dan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. Dampak positif itu harus diwujudkan semaksimal mungkin. 7 (tujuh) prinsip CSR yang diambil sarinya dari pengertian CSR selama ini adalah :

1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Perilaku etis
4. Penghormatan kepada pemangku kepentingan
5. Kepatuhan kepada hokum
6. Penghormatan kepada norma-norma Internasional
7. Penghormatan terhadap HAM.
Nah, selanjutnya terserah anda, apakah menjalankan CSR hanya sekedar basa basi berupa donasi saja atau secara serius menjadi program social utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Sebagai contoh CSR sangat positif dan serius yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk yang telah menggelar banyak program CSR berkesinambungan berupa : operasi katarak gratis, pengobatan massal, sunat massal, pemberian lapangan kerja, pengadaan listrik dan warung-warung didaerah kumuh secara gratis.
Upaya Bank Mandiri Tbk mulai membuahkan hasil dan sebagai Bank Negara terbesar layak mendapatkan penghargaan Internasional di Amerika sehubungan dengan kepeduliaannya kepada masyarakat.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012

Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE

All Transmission and distribution lines, including wire, cable, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signal whether audio or visual. This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defines in the Insurer’s policy(ies) This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines. Another Version This Insurance does not cover any loss, damage, costs or expense to any type pf above ground conductors for the transmission or distribution of electrical energy. Telephone, or telegraphic signals, and all communication signal whether audio

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubu