Skip to main content

KEBAKARAN PASAR

KEBAKARAN PASAR
Oleh Robertus Ismono

Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api.
Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan.

Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda.
Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang diperlukan untuk membantu penyelesaian tuntutan ganti rugi ke asuransinya, seperti :
1. Menyimpan di beberapa tempat fotocopy gambar terpasang (as built drawing) dam foto-foto gedung tersebut serta perlengkapannya,
2. Membekali petugas jaga malamnya dengan ponsel dan nomor telepon pemadam kebaran dan polisi setempat,
3. Bekerja sama baik dengan pemadam kebakaran dan kepolisian setempat sebelum, selama dan setelah terjadinya kebakaran.
Bagi pemilik kios :
1. Membuat kartu stok dan foto-foto kios dan isinya dan menyimpan copynya beserta fotocopy bon-bon pembelian dan penjualan dibeberapa tempat termasuk di bank tempat dia meperoleh kredit (bila ya),
2. Memiliki kamera digital yang siap bekerja kapan pun,
3. Idem butir (3) di atas.

Kartu stok dan bon-bon diatas amat berguna dalam membuktikan besarnya kerugian yang terjadi. Bila polis dilekatkan dengan ‘klausula administrasi barang dagangan’ maka kekurang lengkapan dokumen-dokumen ini menyebabkan potongan atas ganti ruginya.
Foto-foto isi kios sebaiknya dibuat secara berkala (tidak harus dicetak, disimpan dalam bentuk softcopy diflashdisk). Karena isi kios, terutama barang dagangannya sering berubah.

Dengan adanya kamera digital, setelah memperoleh kabar mengenai kebakaran didaerah dekat kiosnya , tertanggung sebaiknya datang dan memotret kebakaran yang terjadi secara berkala setiap 5-10 menit. Sehingga terlihat bagaimana api menjalar ke kiosnya, bagaimana isi kiosnya mulai terbakar sampai rongsokan tidak dikenali lagi maupun abunya hilang terbawa air pemadam. (Catatan: meskipun foto digital dapat diubah-ubah dapat terlihat dari exifnya, Sebaiknya tetap biarkan sebagaimana aslinya semula agar tetap berguna sebagai dokumen pendukung tuntutan ganti rugi).

Foto-foto selama kebakaran amat membantu membuktikan besarnya kerugian karena sering sekali rongsokan yang ada tidak dapat membuktikan barang semula, baik karena tidak lagi dapat dikenali, bercampur dengan rongsokan lain dan sulit dipisahkan maupun hilang musnah terbakar.
Pembuatan foto tersebut lebih berguna dibandingkan usaha pemilik kios untuk memadamkan kebakaran, karena pemilik kios bukanlah ahlinya (sehingga malahan sering mengganggu usaha pemadam kebakaran). Menyelamatkan barang keluar dari kios juga mengandung risiko karena bila barang tersebut hilang dicuri, maka asuransi tidak wajib memberikan ganti rugi untuk barang yang dicuri tersebut.

Bila api berasal dari salah satu pemilik kios, maka pemilik kios yang bersangkutan harus mengurus surat penyelidikan kepolisian yang menyimpulkan penyebab kebakarannya (ataupun pembakarannya). Pengurusan surat ini harus dilakukan oleh pemilik kios sendiri dan tidak dapat dilimpahkan ke asuransi maupun pihak lain yang ditunjuk oleh asuransi sehubungan dengan tuntutan ganti rugi pemilik kios.

Tertanggung wajib membantu penanggung untuk menyimpulkan penyebab kerugian/kerusakan dan tertanggung wajib membuktikan besarnya kerugian keuangan akibat kerugian /kerusakan fisik harta benda yang dipertanggungkannya.

Meskipun sering terdengar sulit, sebaiknya pemilik kios mempertimbangkan risiko kerugian yang mungkin terjadi dibanding premi asuransi yang harus dibayar. Bila tuhan memberi umur, kesehatan dan kesempatan untuk berdagang selama 50 tahun, maka premi dua persen pertahun akan kembali lunas bila kios kita terbakar pada tahun ke 50. Bayangkan bila premi kurang dari dua persen (bahkan dalam hitungan perseribu).

MEDIA ASURANSI Juni 2010 No.233 Tahun XXXI

Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE

All Transmission and distribution lines, including wire, cable, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signal whether audio or visual. This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defines in the Insurer’s policy(ies) This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines. Another Version This Insurance does not cover any loss, damage, costs or expense to any type pf above ground conductors for the transmission or distribution of electrical energy. Telephone, or telegraphic signals, and all communication signal whether audio

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubu