Skip to main content

Menganalisa Kontraktor utuk Penutupan Surety Bond

Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.




Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.


Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan  suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
-          Jaminan Penawaran (Bid Bond)
-          Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
-          Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
-          Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012



Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012

Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE

All Transmission and distribution lines, including wire, cable, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signal whether audio or visual. This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defines in the Insurer’s policy(ies) This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines. Another Version This Insurance does not cover any loss, damage, costs or expense to any type pf above ground conductors for the transmission or distribution of electrical energy. Telephone, or telegraphic signals, and all communication signal whether audio

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubu