Skip to main content

PROTEKSI TERHADAP ASURANSI KREDIT, PENGANGKUTAN BARAN DAN SURETY BOND

Proteksi terhadap
• ASURANSI KERUGIAN KREDIT
Kredit adalah pembelian barang atau pinjaman uang tunai yang dibayar dengan cara mengangsur. Bila saat menjalani masa angsuran pembayaran, musibah menimpa kita alangkah beratnya beban Ahli Waris karena harus menanggung beban angsuran atau harta benda yang ada disita oleh pemberi kredit.
Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ?
- Diri/ Jiwa seseorang
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
Setiap orang yang menerima fasilitas kredit dari Bank Umum/ BPR/ Koperasi/ Leasing :
1. Debitur Bank Umum dengan usia 20 s/d 64 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 65 thn.
2. Debitur BPR/ Koperasi/ Leasing dengan usia 20 s/d 69 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 70 tahun.

Risiko apa saja yang dijamin ?
1. Meniggal dunia baik akibat sakit/ alami maupun akibat kecelakaan
2. Cacat tetap



Proteksi terhadap
• PENGANGKUTAN BARANG
Asuransi Pengangkutan Barang menjamin atas kerugian dan atau kerusakan atas muatan yang dipertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
Obyek Apa Saja Yang Dapat Diasuransikan ?
1. General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan kedalam container
2. Bulk Cargo (Kargo Curah) : jenis barang berbentuk padat (solid), Cair (liquid) dan gas
3. Jenis Cargo Khusus : adalah barang yang dikelompokkan sebagai muatan berat dan/ atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/ pembangkit tenaga listrik.
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Pemilik barang yang sedang diangkut
2. Pembeli/ pemesan barang
3. Keuntungan yang diharapkan
Apa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Harga barang
2. Biaya ongkos pengangkutan
3. Keuntungan yang diharapkan

Proteksi terhadap
• SURETY BOND
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company  dan Prancipal (Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik Proyek)
Bahwa Prancipal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak yang disepakati bersama Obligee.


Obyek apa saja yang dapat di cover Surety Bond ?
Segala macam jenis proyek

Siapa saja yang dapat membeli Surety Bond ?
Pemilik Proyek

Produk Surety Bond apa saja yang ada ?
1. Bid Bond/ Jaminan Penawaran
2. Performance Bond/ Jaminan Pemelaksanaan
3. Advance Payment Bond/ Jaminan Uang Muka
4. Maintenance Bond/ Jaminan Pemeliharaan


HIMALAYA NEWS Oktober 2012

Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE

All Transmission and distribution lines, including wire, cable, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signal whether audio or visual. This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defines in the Insurer’s policy(ies) This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines. Another Version This Insurance does not cover any loss, damage, costs or expense to any type pf above ground conductors for the transmission or distribution of electrical energy. Telephone, or telegraphic signals, and all communication signal whether audio

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubu